Wednesday, March 18, 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLIH KAB. BLITAR, KAB. PACITAN DAN KAB. TUBAN

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN BUPATI
DI KABUPATEN BLITAR, KABUPATEN PACITAN, DAN KABUPATEN TUBAN
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2015
Alamat Sekretariat Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Jalan Tanggulangin No. 3 Surabaya Telepon/Faksimili 031-5673571
Email : timselpanwaslih2015@gmail.com
_____________________________________________________________________



PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN BUPATI
DI KABUPATEN BLITAR, KABUPATEN PACITAN, DAN KABUPATEN TUBAN
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2015
Nomor : 01/TIMSEL-PANWAS-JTM/III/2015

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 18/SK/BAWASLU-PROV/JTM/III/2015 atas  kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemiihan Umum kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 068/Bawaslu/III/2015, tanggal 9 Maret 2015, Perihal : Instruksi Pembentukan Panwas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, membuka  kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1.    Persyaratan calon:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun per tanggal 30 Maret 2015;
c.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.    Memiliki   kemampuan   dan   keahlian   yang   berkaitan   dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu;
f.     Berpendidikan paling rendah S-1;
g.    Berdomisili  di  wilayah  kabupaten/kota  yang  bersangkutan  yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.    Mampu secara jasmani dan rohani;
i.      Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri (minimal per tanggal 30 Maret 2010);
j.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.      Bersedia bekerja penuh waktu;
m.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


2.    Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, dengan dilampiri:
a.    Foto kopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.    Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f.     Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
g.    Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus/anggota partai politik;
h.    Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.      Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
j.      Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
k.    Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
l.      Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

3.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.    Formulir berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, dan keterangan lebih lanjut  dapat  diperoleh  di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 atau melalui website: bawaslujatim.blogspot.com mulai tanggal 19 Maret 2015.
5.    Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat.
6.    Waktu penerimaan berkas pendaftaran tanggal 24 Maret sampai dengan 30 Maret 2015 pukul 16.00 WIB.
7.    Batas akhir penyerahan berkas pendaftaran secara langsung tanggal 30 Maret 2015 pukul 16.00 WIB, sedangkan pengiriman berkas pendaftaran melalui Pos tanggal 30 Maret 2015 (cap pos).
8.  Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto kopi.
9.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


DOWNLOAD :