TIM SELEKSI CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN BUPATI
DI KABUPATEN BLITAR,
KABUPATEN PACITAN, DAN KABUPATEN TUBAN
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2015
Alamat
Sekretariat Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Jalan Tanggulangin No. 3 Surabaya Telepon/Faksimili
031-5673571
Email : timselpanwaslih2015@gmail.com
_____________________________________________________________________
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN BUPATI
DI KABUPATEN BLITAR, KABUPATEN PACITAN, DAN KABUPATEN TUBAN
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2015
Nomor : 01/TIMSEL-PANWAS-JTM/III/2015
Dalam
rangka pembentukan
Panitia
Pengawas Pemilihan
Bupati di Kabupaten
Blitar, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Tahun 2015,
Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati di Provinsi Jawa
Timur Tahun 2015, berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 18/SK/BAWASLU-PROV/JTM/III/2015
atas kewenangan
yang
diberikan
oleh
Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan
Badan
Pengawas
Pemilihan Umum
Nomor
10
Tahun
2012
sebagaimana
diubah dengan Peraturan
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemiihan Umum kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Surat Edaran Bawaslu Republik
Indonesia Nomor : 068/Bawaslu/III/2015, tanggal 9 Maret 2015, Perihal :
Instruksi Pembentukan Panwas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati di Kabupaten
Blitar, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Tahun 2015
dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1. Persyaratan calon:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun per tanggal 30 Maret 2015;
c. Setia
kepada
Pancasila
sebagai
Dasar
Negara,
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
dan
cita-cita
Proklamasi
17
Agustus 1945;
d. Mempunyai
integritas, pribadi
yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan
dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan
dan pengawasan pemilu;
f. Berpendidikan paling
rendah S-1;
g. Berdomisili di
wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani dan
rohani;
i. Tidak
pernah
menjadi
anggota
partai
politik
atau
telah
mengundurkan diri
dari
keanggotaan
partai
politik
sekurang-kurangnya
dalam
jangka waktu 5 (lima)
tahun pada saat mendaftarkan diri (minimal per tanggal 30 Maret 2010);
j. Mengundurkan
diri
dari
jabatan
politik,
jabatan
di
pemerintahan,
dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak
pernah
dipidana
penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah memperoleh
kekuatan
hukum tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh
waktu;
m. Bersedia
tidak
menduduki
jabatan
politik,
jabatan
di
pemerintahan,
dan Badan Usaha Milik
Negara/BadanUsaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
n. Tidak
berada
dalam
satu
ikatan
perkawinan
dengan
sesama
Penyelenggara
Pemilu.
2. Mengajukan surat
pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, dengan dilampiri:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku;
b. Foto
kopi
ijazah
pendidikan
terakhir
yang
sudah
disahkan/dilegalisir
oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup
(DRH);
e. Surat
pernyataan
setia
kepada
Pancasila
sebagai
Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
f. Surat pernyataan tidak
pernah menjadi anggota partai politik;
g. Surat
Keterangan
dari
pengurus
partai
politik
bahwa
yang
bersangkutan tidak
lagi
menjadi
anggota partai
politik
dalam
jangka
waktu
5
(lima) tahun terakhir
bagi yang pernah menjadi pengurus/anggota partai politik;
h. Surat pernyataan tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. Surat pernyataan
bersedia bekerja penuh waktu;
j. Surat
pernyataan kesediaan
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
k. Surat pernyataan tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
l. Surat keterangan sehat
dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
3. Pelamar dapat
melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati di Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh
di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati di Provinsi Jawa
Timur Tahun 2015 atau melalui website:
bawaslujatim.blogspot.com mulai tanggal 19 Maret 2015.
5. Dokumen pendaftaran
dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat.
6. Waktu penerimaan berkas
pendaftaran tanggal 24 Maret sampai dengan 30
Maret 2015 pukul 16.00 WIB.
7. Batas akhir penyerahan
berkas pendaftaran secara langsung tanggal 30 Maret 2015
pukul 16.00 WIB, sedangkan pengiriman berkas pendaftaran melalui Pos tanggal 30
Maret 2015 (cap pos).
8. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto kopi.
9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
DOWNLOAD :